Berita Kudus
Apindo Kudus Sepakat Kenaikan Upah 2,25 Persen untuk Masa Kerja Lebih Setahun
Rapat Dewan Pengupahan Kudus terkait kesepakatan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 berlangsung alot.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rapat Dewan Pengupahan Kudus terkait kesepakatan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 berlangsung alot di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM), Kabupaten Kudus Kamis (2/12/2021).
Hingga dua jam rapat berlangsung, tidak ada kesepakatan antara perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah daerah.
Hal itu menyusul permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus untuk menaikkan UMK 2022 sebesar 5,17 persen atau setara Rp 118 ribu dari UMK 2021 sebesar Rp 2.290.995.
Baca juga: Petani di Jungsemi Kendal Kembangkan Peternakan Kambing Etawa di Pesisir Pantai
Baca juga: Galang Situasi Nyaman di Masyarakat, Polres Semarang Jalin Komunikasi Suporter Panser Biru PSIS
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Bambang Sumadyono menyampaikan, kenaikan upah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang bagi penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
Hal itu karena kondisi pandemi yang belum berakhir sehingga berdampak pada produktifitas perusahaan.
"Alasan pemerintah mengeluarkan PP 36 ini karena masih pandemi, sehingga pemerintah ingin mempercepat pemulihan ekonomi," ujar dia, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, kondisi pandemi dimana perusahaan bisa berjalan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) patut disyukuri.
Sehingga pada kondisi begini, kata dia, serikat pekerja pun diminta memahami kondisi perusahaan.
"Masih tetap bekerja tanpa ada PHK itu patut disyukuri. Kami inginnya kebutuhan semua pihak terpenuhi," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi perusahaan yang berbeda-beda membuat kesepakatan yang diinginkan KSPSI tidak bisa dipenuhi.
Bambang menyarankan agar kenaikan upah di luar PP nomor 36 dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.
Sehingga kenaikan upah di luar PP 36 itu, tidak bisa dipukul rata untuk seluruh perusahaan karena kondisinya berbeda-beda.
"Kondisi perusahaan selama pandemi itu berbeda, kalau setuju naik Rp 150 ribu silahkan. Tetapi tidak bisa dipukul rata kenaikannya 5,17 persen atau Rp 118 ribu untuk semua perusahaan," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sepakat untuk perusahaan memberikan upah 2,25 persen lebih tinggi untuk pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Hal itu sesuai surat edaran (SE) nomor 561/0016770 tentang struktur dan skala upah di perusahaan tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dewan-pengupahan-kudus-2-12-2021.jpg)