DPRD Kendal
DPRD Kendal Bahas Usulan Pencabutan 7 Perda Tak Selaras UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal sedang membahas pencabupaten 7 Perda tak selaras UU Cipta Kerja.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal sedang membahas pencabupaten 7 Perda tak selaras dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang diusulkan Pemerintah Kendal.
Pembahasan tersebut tertuang dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Beberapa peraturan daerah yang diidentifikasi untuk dicabut karena tidak sesuai atau relevan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya adalah, Perda Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Cara pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dan Perda Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal.
Ketujuh Perda tersebut telah disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto kepada DPRD dalam penyampaian Raperda di luar pembahasan Propemperda.
Dico mengatakan, diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka perlu dilakukan penyesuaian produk hukum di daerah.
Penyesuaian ini dilakukan dengan cara mengubah, mencabut, atau mengatur kembali Perda sehingga sesuai dan selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga bisa meminimalisir tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan melakukan percepatan pembahasan oleh DPRD dan pemerintah daerah melalui perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda.
Isi dari Raperda yang dimaksud meliputi dua pasal.
Pertahankan Kemenangan, PKB Kendal Targetkan 15 Kursi di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
DPRD Kendal Dorong Penataan SDM Pemerintah Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kendal: Inovasi Pendidikan Antisipasi Lost Generation |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kendal: Vaksinasi Harus Digencarkan, Pandemi Belum Berakhir |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Kendal Dorong Optimalisasi Pembayaran Insentif Nakes Vaksinasi |
![]() |
---|