Berita Kendal
Fraksi PKB Dukung Pencabutan Perda Tak Selaras UU Cipta Kerja
Fraksi FPKB mendukung pencabutan 7 Perda tak selaras Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung pencabutan 7 Perda tak selaras dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang diusulkan Pemerintah Kendal.
Usulan tersebut disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Kendal yang tertuang dalam dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.
Satu di antaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
Ketua Fraksi PKB Kendal, Yusuf memberikan tanggapan positif atas inisiasi cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Katanya, dukungan penuh diberikan mengingat dua raperda tersebut saat ini menjadi hal yang harus dibahas untuk keberlangsungan produk hukum di lingkungan masyarakat.
"Prinsipnya FPKB menanggapi positif usulan tersebut, mengingat perubahan dan pencabutan yang diusulkan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan kepastian hukum," terangnya, Jumat (3/12/2021).
Ia berharap, pembahasan Raperda ini nantinya menghasilkan produk hukum yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, DPRD siap menyegerakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.
Kata dia, semua fraksi partai politik sudah menyampaikan pandangan umum dalam rapat Paripurna, kemarin.
Termasuk fraksi PDI Perjuangan, PPP, Nasdem, Demokrat dan beberapa fraksi parpol lainnya.
Kata dia, mayoritas fraksi mendukung penuh dua Raperda itu untuk disegerakan dilakukan pembahasan.
"Raperda Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Kendal di luar Propemperda ini mulai kami bahas mengingat fungsi dan kepentingannya. Kedua Raperda yang diajukan memang tingkat urgensinya tinggi," kata Makmun.
Ketujuh peraturan daerah yang diidentifikasi untuk dicabut karena tidak sesuai atau relevan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya adalah, Perda Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal.
Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kendal.