Tamat Sudah Karir Polisi Bripda Randy, Kapolri Memecatnya Secara Tidak Terhormat, Jadi Tahanan
Karir Bripda Randy tamat sudah setelah Mabes Polri memecatnya secara tidak terhormat.
TRIBUNJATENG.COM - Tamat sudah karis polisi Bripda Randy.
Mabes Polri telah memecatnya secara tidak terhormat.
Pemecatan alias pemberhentian itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR.
NWR adalah mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, Minggu (5/12/2021).
Bripda Randy juga akan diproses pidana.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Ditahan
Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus.
Dia diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.