Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

BERITA LENGKAP : PPKM Level 3 Batal saat Nataru, Syarat Perjalanan Jarak Jauh Diperketat

Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Seorang perempuan yang terjaring razia PPKM d 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 202 (Nataru) pada semua wilayah.

Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).

Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022, bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19.

Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," tegas Moeldoko.

Kesepakatan Ahli

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru merupakan hasil konsultasi bersama para ahli epidemiologi.

Nadia juga mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik dan hampir seluruh provinsi berstatus PPKM Level 2.

"Hal ini sudah dibahas dan dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi, apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2," kata Nadia.

"Walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," sambungnya.

Nadia juga mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron. Oleh karenanya, kata dia, pemerintah menyiapkan kebijakan pengganti dari PPKM Level 3.

"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito.

Perubahan istilah ini lanjut Tito bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.(Tribun Network/fik/den/kps/sen/wly)

Baca juga: Goto Bagi-bagi Sembako untuk Warga Semarang, Ajang Para Tedampak Pandemi Bangkit Bersama

Baca juga: Anak Autis Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Sedobyah Kudus

Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Tambora

Baca juga: Kunci Kesuksesan PSIS Jungkalkan Persita 3-2

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved