Berita Mojokerto
Heboh Buku Nikah Palsu agar Lolos Kumpul Kebo di Kos-kosan
Otak untuk bermaksiat ria bermacam-macam modus dan caranya, seperti yang dilakukan pasangan ini agar bisa kumpul kebo dan bisa tinggal bersama.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) yaitu pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak.
"Pelaku dikenakan sanksi Tipiring dan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Jual Beli Surat Nikah Aspal Tarif Rp.1,5 Juta Langganan Penghuni Kos di Mojokerto Terbongkar
Baca juga: Adam Deni Bantah Minta Rp10 Miliar ke Jerinx SID untuk Berdamai, Laporkan Pengacara Sang Musisi
Baca juga: Gandeng Komunitas Pemuda, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Pengecatan Gapura dan Kerja Bakti
Baca juga: Hotline Semarang : Pak Tolong Pengemis di Lampu Merah Gedor Mobil Ditertibkan
Baca juga: Paspampres Dikagetkan Suara Gelegar Petir dari Gunung Semeru