Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Tarik Ulur PPKM Level 3

Sempat membuat deg-degan para pelaku wisata dan sektor usaha terkait, keputusan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan PPKM Level 3

Penulis: Erwin Ardian | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG
Erwin Ardian Pemred Tribun Jateng 

Oleh Catur Waskito Edy

Wartawan Tribun Jateng

Sempat membuat deg-degan para pelaku wisata dan sektor usaha terkait, keputusan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada semua wilayah mendadak batal.

Ada perasaan lega karena kita tak perlu lagi membatasi diri dengan berbagai aturan yang ketat untuk beraktivitas. Terbayang bagaimana ribetnya saat PPKM diterapkan. Tak hanya rumit, aturan PPKM sempat menghantam sendi-sendi ekonomi.

Cukup sudah dua tahun kita mengalami bagaimana sesaknya ruang gerak ketika PPKM berbagai level diterapkan. Puncaknya saat pemerintah menerapkan PPKM level 4 ketika angka positif covid masih tinggi. Kota yang menerapkan pembatasan ketat bagaikan lumpuh. Aktivitas warga serba terbatas. Wajib bertahan atas nama perjuangan melawan pandemi.

Kabar terakhir (kalau tak lagi berubah) pemerintah secara resmi membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3. Alasan pembatalan ini adalah penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen ditambah lagi vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali membuat pemerintah mantap tak menerapkan PPKM level 3.

Terlepas dari sebagian orang yang mengkritisi keputusan pemerintah sebagai keputusan plin-plan, upaya pemerintah membuat keseimbangan antara pandemi dan ekonomi patut dihargai. Lolos dari PPKM adalah sesuatu yang perlu disyukuri.

Namun bebas dari kungkungan PPKM bukan berarti kita boleh melakukan apa saja tanpa kontrol. Bayang-bayang pandemi belum seutuhnya pergi. Beberapa negara sudah mengalami gelombang serangan covid-19 varian B 1.1.529 atau yang disebut dengan Omicron.

Pertama kali ditemukan pada tanggal 24 November 2021, di negara Afrika Selatan Omicron merupakan mutasi dan kombinasi dari virus corona. Organisasi kesehatan dunia atau WHO menegaskan saat ini jumlah kasus varian Omicron terus meningkat.

Selain mensyukuri pembatalan PPKM level 3, kita juga wajib menaati pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Pemerintah juga menerapkan aturan ketat terkait pusat keramaian, yakni operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Belajar dari kejadian tahun lalu ketika kasus covid melonjak setelah libur Natal dan tahun baru, kita hendaknya berpikir ulang sebelum menggelar pesta besar, atau membuat kerumunan.

Ingat, lolos dari PPKM level 3 bukan berarti kita sudah terbebas dari pandemi covid. Meski berbagai indikator menunjukkan situasi pandemi sudah jauh lebih membaik, ancaman itu masih ada.

Akan jauh lebih baik jika perang melawan pandemi kita tuntaskan tahun ini, sehingga apa yang didambakan semua orang yakni bisa hidup normal seperti sebelum pandemi akan menjadi kenyataan tahun depan. (*)

Baca juga: Kabar Terkini, WHO Sebut Covid-19 Varian Omicron Sudah Menyebar di 57 Negara

Baca juga: Said Aqil Siradj Nyatakan Kembali Nyalon Ketua Umum PBNU

Baca juga: Satpam BUMN di Makassar Ditikam hingga Tewas, 2 Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Berbaiat kepada Pemimpin ISIS pada 2014

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved