Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata KPAI soal Usulan Hukuman Kebiri bagi Guru Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung

Kasus rudakpaksa belasan santriwati oleh guru di Kota Bandung menjadi perhatian publik. Muncul desakan agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri. 

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti 

"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id.

Setelah dibisikkan, korban lalu mau melayani Herry.

Tak sampai di situ saja, bila korban tetap menolak, Herry selalu melontarkan ucapan manis.

"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan.


Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.

Dia meyakinkan korban yang hamil akibat nafsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil perudapaksaan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.

Kepada para korbannya, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Baca juga: Bisikan Herry Wirawan Buat Para Santriwati Tak Kuasa Melawan saat Dirudapaksa

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved