Berita Solo

Gugatan Pemkot Solo Sengketa Tanah Sriwedari Ditolak Pengadilan Tinggi Semarang

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono kembali menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
DOKUMENTASI PRIBADI
Kuasa hukum ahli waris sengketa tanah Sriwedari, Dr Anwar Rachman 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang diketuai Murdiyono kembali menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.

Gugatan itu diajukan oleh mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Solo dengan nomor register perkara Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Yakni tentang perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Solo tanggal 15 November 2018 dengan Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektar.

Alasan perlawanan pada waktu itu adalah karena Pemkot Solo masih memegang 4 buah sertifikat yang sah yakni sertifikat hak pakai (SHP) No: 26, No: 46, No: 40, dan No: 41 atas nama Pemkot Solo dan belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu alasan Pemkot Solo mengajukan perlawanan tersebut adalah karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 hektar, sedangkan putusanya 10 hektar ultra petita dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.
 
Kuasa Hukum ahli waris, Dr Anwar Rachman ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima surat tembusan dari PT Semarang Nomor W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Tembusan surat itu menyatakan permohonan banding Pemkot Solo tersebut telah diputus kalah oleh PT Semarang.

Menurut Anwar, ini kekalahan yang ke 16 bagi Pemkot Solo dengan skore 16:0, yakni Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris.

Dia menjelaskan, sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot Solo tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

"Karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup atau habis," ucapnya, Senin (13/12/2021).

Lagi pula, lanjut dia, objek yang disita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau elum jelas.     

"Terhadap apa yang didalilkan Rudy tersebut di atas, semuanya telah diuji, baik formil maupun materiil di persidangan," jelasnya.

Sidang yang dimaksud Anwar yakni dalam perkara Peninjuan Kembali (PK) Nomor 29-PK/TUN/2007 dan PK Nomor 478-PK/PDT/2015.

Begitu juga perihal batas, menurutnya, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tanggal 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Solo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved