Berita Batang
Pertama di Indonesia, Pemkab Batang Anggarkan BP Jamsostek Untuk Ketua RT
Pemerintah Kabupaten Batang menjadi yang pertama di Indonesia yang mengikutkan kepesertaan BPJamsostek Ketua Rukun Tetangga (RT).
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menjadi yang pertama di Indonesia yang mengikutkan kepesertaan BPJamsostek Ketua Rukun Tetangga (RT).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Batang Wihaji saat rapat koordinasi dengan BPJamsostek Cabang Batang, yang dihadiri Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari di Hotel Gran Rohan Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).
Bupati Batang Wihaji mengatakan, semua ketua RT di Kabupaten Batang kita kasih intensif dan sudah menjadi peserta BPJamsostek.
Dijelaskannya, insentif yang diberikan ketua RT sebesar Rp150 Ribu perbulan sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Baca juga: Not Angka Pianika Irish Goo Goo Dolls I Can Taste Is This Moment
Baca juga: Kunci Jawaban Siswa Kelas 6 SD Buku Tematik Tema 8 ASEAN Halaman 20 21 23 24 25 26 27 28
Baca juga: Bikin Wedang Jahe Seenak di Angringan, Ini Resepnya, Cukup Lima Bahan
Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Sabtu 16 Desember 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya
Dari Rp150 ribu itu, untuk bayar BPJamsostek Rp12.500, lalu yang Rp25 ribu untuk operasional.
“Alhamdulillah sudah pada senang, jumlahnya ada 3.600 RT yang dilindungi BPJamsostek yang total ada 4.005 RT. Ini bagian terbaru pelayan kita yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.
Ia juga mewacanakan mengikutkan kepesertaan guru madin dan marbot masjid. Namun masih dihitung karena anggaran banyak, sedangkan APBD mengalami keterbatasan.
Tapi lagi dicarikan jalan keluar dengan menggunakan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Semangat kita ingin memberikan perlindungan kepada pekerja rentan rakyat Batang, ketika bekerja ada kecelakaan hingga berakibat kematian ada harapan dapat santunan. Walaupun yang menerima ahli warisnya,” ungkapnya.
Wihaji juga menyebut BPJamsostek Cabang Batang telah mencairkan Rp2,1 miliar santunan kematian untuk ketua RT dalam periode waktu 2019 hingga 5 Oktober 2021.
“Potensi kepesertaan BPJamsostek di Batang 10 tahun kedepan sangat luar biasa karena ada Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), sekitar 150 tenaga kerja baru,” terangnya.
Deputi BPJamsostek Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan, BPJamsostek merupakan perlindungan yang paling dasar agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan hidup yang layak. Perlindungan bukan saja pada pekerjanya tapi juga keluarganya.
“Jadi rakyat pekerja rentan bisa hidup yang layak, punya kemandirian dan martabat ketika ada resiko sakit dan meninggal dunia atau kecelakaan kerja,” tuturnya.
Dalam Undang - Undang Dasar negara 1945 juga menyebutkan warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Itu juga diterjemahkan undang undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU 24/2011 BPJS tentang jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Dalam undang-undang itu semua tenaga kerja wajib dilindungi jaminan sosial tenagakerjaan termasuk Warga Negara Asing (WNA),” katanya.