Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pemotor Kawal Ambulans Justru Ditilang, Polisi Jelaskan Aturannya

Viralnya pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans justru ditilang polisi menimbulkan polemik.

Editor: rival al manaf
(Indonesia Escorting Ambulance)
Biker kawal ambulans 

TRIBUNJATENG.COM - Viralnya pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans justru ditilang polisi menimbulkan polemik.

Ada masyarakat yang setuju, namun banyak juga yang tidak.

Mayoritas yang tidak setuju menyayangkan sikap polisi karena pemotor yang mengawal ambulan berniat membukakan jalan.

Baca juga: Viral Video Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi & Diancam Sanksi Pidana

Baca juga: Polisi Lari Kocar-kacir Saat Pria Ini Acungkan Parang, Tak Terima Anak Ditilang

Baca juga: Viral Anggota TNI Adu Jotos dengan 2 Polisi karena Tak Terima Ditilang, Ini Kronologinya

Dalam video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

Polisi juga menjelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar penggendara sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Aan menjelaskan, yang punya wewenang untuk pengawalan hanyalah pihak kepolisian.

Pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya."

"Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempunyai prioritas.

Menurutnya tindakan tersebut memang dapat dilakukan penilangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved