Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pemotor Kawal Ambulans Justru Ditilang, Polisi Jelaskan Aturannya

Viralnya pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans justru ditilang polisi menimbulkan polemik.

Editor: rival al manaf
(Indonesia Escorting Ambulance)
Biker kawal ambulans 

Namun menurutnya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar 6 Kali Sejauh 1,5 Km Arah Barat Daya Minggu 19 Desember 2021

Baca juga: Cukup 1 Poin untuk Ke Semifinal Piala AFF 2020, Tapi Shin Tae-yong Tetap Inginkan Lebih

Baca juga: Sambut Muktamar NU, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Bandar Lampung Sambut Muktamirin

Aan menyarankan, jika terjadi hal seperti itu sebaiknya masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas sudah dijelakan pada pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved