Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pemotor Kawal Ambulans Justru Ditilang, Polisi Jelaskan Aturannya

Viralnya pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans justru ditilang polisi menimbulkan polemik.

Editor: rival al manaf
(Indonesia Escorting Ambulance)
Biker kawal ambulans 

TRIBUNJATENG.COM - Viralnya pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans justru ditilang polisi menimbulkan polemik.

Ada masyarakat yang setuju, namun banyak juga yang tidak.

Mayoritas yang tidak setuju menyayangkan sikap polisi karena pemotor yang mengawal ambulan berniat membukakan jalan.

Baca juga: Viral Video Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi & Diancam Sanksi Pidana

Baca juga: Polisi Lari Kocar-kacir Saat Pria Ini Acungkan Parang, Tak Terima Anak Ditilang

Baca juga: Viral Anggota TNI Adu Jotos dengan 2 Polisi karena Tak Terima Ditilang, Ini Kronologinya

Dalam video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

Polisi juga menjelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar penggendara sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Aan menjelaskan, yang punya wewenang untuk pengawalan hanyalah pihak kepolisian.

Pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya."

"Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempunyai prioritas.

Menurutnya tindakan tersebut memang dapat dilakukan penilangan.

Namun menurutnya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar 6 Kali Sejauh 1,5 Km Arah Barat Daya Minggu 19 Desember 2021

Baca juga: Cukup 1 Poin untuk Ke Semifinal Piala AFF 2020, Tapi Shin Tae-yong Tetap Inginkan Lebih

Baca juga: Sambut Muktamar NU, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Bandar Lampung Sambut Muktamirin

Aan menyarankan, jika terjadi hal seperti itu sebaiknya masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas sudah dijelakan pada pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved