Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bermodal Tangan Kosong, 2 Pencuri Gondol Puluhan Motor di Depok

Pria itu ditangkap karena mencuri puluhan sepeda motor, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

Mereka ini mentalnya hebat lho, kalau distut terus ketahuan kan bisa dihakimi massa," ujar Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.

"Mereka bergerak kadang malam, sore, dan pagi.

Jadi melihat situasi masyarakat yang ada.

Kan pagi juga bisa sepi," pungkas Agus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang

Baca juga: Video Kades di Jepara Aniaya Pria yang Dia Duga Selingkuhan Istri Polisi Turun Tangan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved