Berita Regional
Bermodal Tangan Kosong, 2 Pencuri Gondol Puluhan Motor di Depok
Pria itu ditangkap karena mencuri puluhan sepeda motor, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
Mereka ini mentalnya hebat lho, kalau distut terus ketahuan kan bisa dihakimi massa," ujar Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.
"Mereka bergerak kadang malam, sore, dan pagi.
Jadi melihat situasi masyarakat yang ada.
Kan pagi juga bisa sepi," pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang
Baca juga: Video Kades di Jepara Aniaya Pria yang Dia Duga Selingkuhan Istri Polisi Turun Tangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-motor-2.jpg)