Berita Regional
Bermodal Tangan Kosong, 2 Pencuri Gondol Puluhan Motor di Depok
Pria itu ditangkap karena mencuri puluhan sepeda motor, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Mereka ini mentalnya hebat lho, kalau distut terus ketahuan kan bisa dihakimi massa," ujar Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.
"Mereka bergerak kadang malam, sore, dan pagi.
Jadi melihat situasi masyarakat yang ada.
Kan pagi juga bisa sepi," pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang
Baca juga: Video Kades di Jepara Aniaya Pria yang Dia Duga Selingkuhan Istri Polisi Turun Tangan