Berita Semarang

Detik-detik Penangkapan Selebgram di Semarang saat Berhubungan Badan

Polda Jateng ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (rtp)

Baca juga: Curhat WNI Didiskriminasi Karantina Kesal Lama Menunggu Tanpa Kepastian

Baca juga: Buron sejak Februari, Duo Pencuri Spesialis Brankas Kantor Ditangkap Setelah Beraksi 48 Kali

Baca juga: Riza Curigai Pak Irvan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 21 Desember 2021 Pukul 19.30 WIB

Baca juga: Kakek Amirudin di Selang Kebumen Tewas Tertabrak Kereta Logawa

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved