Berita Semarang
Detik-detik Penangkapan Selebgram di Semarang saat Berhubungan Badan
Polda Jateng ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (rtp)
Baca juga: Curhat WNI Didiskriminasi Karantina Kesal Lama Menunggu Tanpa Kepastian
Baca juga: Buron sejak Februari, Duo Pencuri Spesialis Brankas Kantor Ditangkap Setelah Beraksi 48 Kali
Baca juga: Riza Curigai Pak Irvan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 21 Desember 2021 Pukul 19.30 WIB
Baca juga: Kakek Amirudin di Selang Kebumen Tewas Tertabrak Kereta Logawa
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :