Berita Kabupaten Tegal
Jelang Nataru, Instruksi Bupati Tegal Resmi Dikeluarkan, Berikut Poin Penting yang Wajib Diketahui
Bupati Tegal Umi Azizah, resmi mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) nomor B.1655 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah, resmi mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) nomor B.1655 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah Kabupaten Tegal.
Adapun Inbup tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dengan tema yang sama.
Beberapa poin penting sudah dijelaskan secara rinci dalam Inbup Tegal, dan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Prinsip kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat, sehingga kami perjelas lagi melalui edaran instruksi Bupati Tegal dalam rangka momen natal dan tahun baru," ujar Bupati Tegal Umi Azizah, pada Tribunjateng.com, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: PCNU Kudus Berharap Ketua Umum Tanfidziyah PBNU Bisa Ditentukan Melalui AHWA
Baca juga: Masa Sewa Habis, Pedagang Johar Semarang Mempertanyakan Kepastian Lokasi Jualan di Lahan MAJT
Sebelumnya, Umi menegaskan bahwa sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Tegal saat momen Nataru masih tetap buka atau beroperasi, namun terbatas sama seperti yang sudah berlangsung saat ini.
Tak lupa Umi selalu mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 5M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Sedangkan dari beberapa poin yang tertera dalam Inbup, ada tiga yang menjadi perhatian utama yaitu peraturan khusus kegiatan masyarakat, pengaturan tempat wisata, dan aturan pelaksanaan perayaan tahun baru 2022.
"Pandemi Covid-19 belum seutuhnya hilang, sehingga kita tetap harus waspada dan menaati prokes, ditambah melaksanakan vaksinasi baik dosis satu maupun dua yang belakangan ini memang sedang kami gencarkan," ungkapnya.
Berikut poin penting yang tertera di Instruksi Bupati (Insbub) Tegal nomor B.1655 tahun 2021:
1. Khusus kegiatan masyarakat
-Beberapa fasilitas publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumah dinas (Rumdin) Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), taman Bungah, taman Gor Trisanja akan ditutup sementara mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 2 januari 2022.
-Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton
Baca juga: Video Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Selebgram dan WNA di Kamar Hotel Semarang
Baca juga: Mirip Istana Negara yang Megah, Wabup Tegal Ardie Resmikan Kantor Pemdes Pesayangan
-Kegiatan masyarakat yang bukan perayaan natal dan tahun baru atau menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, dihadiri tidak lebih dari 50 orang
-Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli
2. Khusus untuk pengaturan tempat wisata