Berita Blora
Bupati Blora Bersama DPRD Setujui Dua Raperda Dan Propemperda Tahun 2022
Bupati Blora bersama DPRD Blora menyetujui 2 (dua) Raperda dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bupati Blora bersama DPRD Blora menyetujui 2 (dua) Raperda dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 di Gedung DPRD Blora pada Kamis (23/12/2021).
Adapun persetujuan bersama pada dua Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Juru bicara dari DPRD Kabupaten Blora, Aditya Candra, mengungkapkan pembahasan dua Raperda telah dilakukan secara komprehensif. Sehingga dalam rapat paripurna ini pansus menyampaikan hasil pembahasan atas dua raperda tersebut.
Pembahasan dua raperda tersebut melalui proses tahapan metode sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, partisipasi aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara transparan, demokratis dan dinamis.
“Maka dalam rapat paripurna hari ini kami pansus DPRD Kabupaten Blora menyerahkan hasil pembahasan dua raperda kepada pimpinan dan selanjutnya mohon persetujuan rapat paripurna untuk diambil keputusan dan mendapat keputusan bersama” paparnya.
Aditya menjelaskan terkait propemperda, penyusunan Propemperda dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu oleh DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora.
“Maksud dan tujuan Propemperda tersebut dalam rangka menentukan arah dan kebijakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang undangan yang baik, guna menentukan sikap prioritas raperda yang akan disusun dan dibahas dalam kurun waktu satu tahun," terangnya.
Pihaknya merinci beberapa Raperda yang akan disusun dan dibahas di tahun 2022 mendatang.
“Rancangan peraturan daerah yang kita susun dan kita bahas pada tahun 2022 sebanyak 13 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka, yaitu terdiri Raperda inisatif DPRD berjumlah lima, usulan Pemkab Blora berjumlah 8, Raperda kumulatif terbuka berjumlah 3," jelasnya.
Adapun Raperda usulan DPRD yakni, (1) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;(2) Bangunan Gedung;(3) Retribusi Jasa Umum; (4) Retribusi Jasa Usaha; (5) Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian usulan Pemkab Blora yakni
(1) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemetaan perumahan dan kawasan permukiman;
(2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora;
(3) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah;
(4) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;