Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Ariyadi : PPPK dan Nasib Sekolah Swasta

SECARA resmi Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi SSCN telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap dua tahun 2021.

tribunjateng/grafis/bram
Opini ditulis oleh Ariyadi, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMA Islam Al Azhar 15 Kalibanteng 

Pertama, pemerintah dengan berbagai kewenangannya sudah seharusnya memiliki parameter yang valid sehingga seleksi PPPK benar-benar sesuai kebutuhan sekolah.

Artinya, bisa saja guru dengan status PPPK tidak terpacu pada formasi di sekolah negeri, namun dapat dimungkinkan ditempatkan di sekolah swasta.

Sulit memang, tetapi skala prioritas menjadi sekolah keberlangsungan sekolah swasta dalam memberikan layanan pendidikan secara optimal juga harus menjadi skala prioritas.

Pemerintah harus memiliki keabsahan data kebutuhan guru pada formasi daerah yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih formasi atau kosong formasi.

Jangan sampai terpenuhinya formasi guru dari seleksi PPPK malah menimbulkan semakin terseoknya sekolah swasta karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan guru dalam waktu yang sangat singkat.

Kedua, guru atau siapa saja yang mengikuti seleksi PPPK harus secara benar melakukan pembenahan data agar alur seleksi yang ada tidak merugikan sekolah swasta.

Sebenarnya, pemerintah (BKD) telah melakukan langkah tepat yakni menggelar seleksi PPPK dalam beberapa tahap, namun jika akhirnya guru-guru dari sekolah swasta yang lebih kompetitif mengisi formasi PPPK, maka pemerintah harus mengubah regulasi seleksi yang akan digelar selanjutnya.

Ketiga adalah merubah mindset bersama bahwa formasi PPPK adalah upaya logis pemerintah dalam memberikan peluang kesejahteraan bagi guru nonPNS melalui perjanjian kerja yang sangat mungkin ada konsekuensi perpanjangan kerja atau bahkan diputus kinerja.

Inilah konsekuensi logis yang harus diketahui bersama bahwa bukan berarti setelah ditetapkan menjadi guru dengan status PPPK kemudian kinerjanya tidak optimal atau bahkan minim prestasi.

Dan yang lebih penting lagi adalah guru-guru yang nantinya akan ditetapkan sebagai guru PPPK harus puas diri dengan kesejahteraan yang ada, jangan terus membandingkan dengan kesejahteraan status kepegawaian yang lainnya.

Seleksi PPPK yang sedianya digelar besar-besaran setiap tahunnya semoga tidak sekedar menjadi ajang guru-guru dalam memperoleh hak kesejahteraan saja namun meningkatnya kualitas diri dari sisi profesionalitas kinerja harus terus ditingkatkan.

Sebagai kalam akhir dalam tulisan ini, semoga kekosongan guru "kekacauan" yang dialami sekolah swasta akan dapat terpenuhi dengan kualifikasi yang sesuai kebutuhan sekolah. Semoga. (*)

Baca juga: Sensasi Offroad dengan Jeep Jelajahi Ekstremnya Alas Roban

Baca juga: Kemenag Minta Guru Mengajarkan Ilmu Agama yang Moderat

Baca juga: Ancaman Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia ke Asnawi Jika Insiden Thank You Terulang Lagi

Baca juga: Polda Metro Jaya Izinkan Warga Gelar Nobar Final Timnas Indonesia Vs Thailand, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved