Berita Kebumen
Catut Nama Ponpes Somalangu Kebumen untuk Tarik Sumbangan, Pria Jawa Timur Ini Diamankan Polisi
Mahmudi diamankan saat meminta sumbangan pada hari Senin (27/12), sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kalipurwo Kecamatan Kuwarasan, Kebumen
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Setelah kasus ini diselesaikan dengan jalur restorasi justice, ia akan segera kembali ke Sumenep, tempat tinggalnya.
Karena kejadian tersebut, Ponpes Al Kahfi Somalangu merasa dicemarkan nama baiknya.
Kepada warga, pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu, Gus Lukman meminta masyarakat untuk selalu waspada jika ada pihak yang mengatasnamakan Ponpesnya.
Terlapor, Mahmudi berulang kali mengucapkan terimakasih dan permohonan maafnya karena laporannya telah dicabut oleh pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu.
"Ini juga dawuh dari Abah Kyai (Pengasuh Ponpes Al Kahfi, Gus Afifuddin Chanif Al Hasani), kasus ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Gus Lukman.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban, dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam hal ini, penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. (*)
