Berita Pajak
Siap-siap! Mulai Tahun 2022 Ini Pemerintah Akan Naikkan Tarif Pajak, Inilah Daftarnya
Pandemi wabah corona masih menyelimuti kekawatiran semua pihak di dunia, namun kita patut bersyukur ekonomi mulai menggeliat.
TRIBUNJATENG.COM -- Pandemi wabah corona masih menyelimuti kekawatiran semua pihak di dunia, namun kita patut bersyukur ekonomi mulai menggeliat.
Tapi kita harus tetap waspada dan berhati-hati.
Anda harus bersiap-siap juga dengan pengeluaran lebih karena pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022
Salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.
Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.
Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.
1. Cukai Rokok
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.