Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Semarang, Modus Lempar Bola Tenis Terulang

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
Dokumentasi Lapas Semarang
Kalapas Kelas I Semarang Supriyanto menunjukan bola tenis yang dilempar dari luar tembok. Bola tenis berisi sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu pada Sabtu (1/1/2022).

"Modus yang digunakan seperti kejadian sebelumnya yakni sabu dimasukan ke dalam bola tenis lalu dilempar dari tembok terluar belakang lapas," kata Kepala Lapas Semarang, Supriyanto melalui pesan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Ia menceritakan, penemuan barang haram tersebut berawal dari seorang petugas lapas, yakni M Rizal Assegaf bertugas kontrol keliling secara berkala di area branggang (jalan kecil yang dibatasi tembok) belakang lapas pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Awali 2022, Lapas Sragen Jalin Kerjasama Pembinaan Keagamaan dengan Yayasan Darul Hidayatul Ilmi

Baca juga: 10 Proyek Ruas Jalan di Sragen Dirampungkan pada 2021, Sejumlah Proyek Lain Menyusul di Tahun ini

Baca juga: Final Leg Kedua Piala AFF 2020 Usai, Begini Tanggapan Keluarga Pratama Arhan di Blora

Rizal menemukan dua bola tenis yang dibungkus dengan plastik hitam di rumput semak-semak yang berada di area branggang dekat pos 4.

Seperti pengungkapan sebelumnya, bungkusan tersebut diduga berisi narkoba.

Setelah itu, Rizal melaporkan penemuan tersebut kepada komandan jaga dan kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan atau kalapas.

"Saya menginstruksikan agar barang tersebut diamankan dan tidak dibuka menunggu pihak kepolisian datang," jelasnya.

Dengan adanya laporan tesebut, Supriyanto berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan Polrestabes Semarang.

"Bungkusan dalam bola tenis adalah paket narkotika jenis sabu. Berisi sabu seberat 58,79 gram dalam 10 klip kecil. Sabu dimasukkan ke dalam bola tenis dan dilempar dari luar tembok belakang lapas," terang Supriyanto.

Barang terlarang tersebut sudah diserahkan kepada Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Final Leg Kedua Piala AFF 2020 Usai, Begini Tanggapan Keluarga Pratama Arhan di Blora

Baca juga: Proyek Senilai Rp 2,2 Triliun Berhasil Rampung di Bulan Desember, Kado Manis PLN untuk Tutup Tahun

Pihak lapas berserta kepolisian terus akan bersinergi dalam upaya penanganan untuk berperang melawan narkoba.

Langkah- langkah juga sudah ditempuh pihak kepolisian untuk membantu lapas dalam pengawasan branggang tembok terluar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved