Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Bar di Gedongan Colomadu Tak Miliki Izin Jual Miras, Satpol PP Karanganyar Lakukan Penyegelan

Satpol PP Karanganyar menyegel bar yang ada di wilayah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Selasa (4/1/2022). 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
Dokumentasi Satpol PP Karanganyar
Anggota Satpol PP Karanganyar menyegel bar di wilayah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar menyegel bar yang ada di wilayah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Selasa (4/1/2022). 

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menyampaikan, penyegelan terhadap bar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil audiensi antara Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Podang I Setda Karanganyar pada Selasa siang. 

"Ada enam personel yang terlibat. Penyegelan berlangsung kondusif," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.

Baca juga: Bila Terjadi Kenaikan Pertalite, Organda Purbalingga Pastikan Berefek pada Tarif Angkot Melambung

Baca juga: Rabu Besok Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal Mulai Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kudus Sudah 100 Persen, Protokol Kesehatan Harus Dijalankan

Dia menuturkan, bar tersebut dalam kondisi tutup sejak 31 Desember 2021.

Anggota Satpol PP telah berkoordinasi dengan pengelola bar sebelum dilakukan penyegelan dan pengelola menerima keputusan itu.

"Tidak diizinkan beroperasi. Sampai (penyegelan) kapannya belum tahu," ucapnya. 

Adapun dalam audiensi antara perwakilan FGMB dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono diputuskan bar tersebut tidak boleh beroperasi karena belum berizin.

Diduga izin tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal karena izin usaha dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tersebut untuk usaha restoran.

Akan tetapi tempat tersebut melakukan penjualan miras.

Baca juga: Di Komplek Pemakaman, Lima Pemuda di Pajang Laweyan Ini Malah Asyik Nenggak Miras

Baca juga: Kisah Sedih Mbah Katimin, Anak Kambing Miliknya Dibawa Kabur Pembeli Seusai Dijanjikan Rp 1 Juta

Di sisi lain, alih fungsi lahan diduga tidak sesuai prosedur.

Pasalnya bangunan bar tersebut berdiri di atas tanah kas desa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved