Berita Karanganyar
Bar di Gedongan Colomadu Tak Miliki Izin Jual Miras, Satpol PP Karanganyar Lakukan Penyegelan
Satpol PP Karanganyar menyegel bar yang ada di wilayah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar menyegel bar yang ada di wilayah Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Selasa (4/1/2022).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo menyampaikan, penyegelan terhadap bar tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil audiensi antara Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Podang I Setda Karanganyar pada Selasa siang.
"Ada enam personel yang terlibat. Penyegelan berlangsung kondusif," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Baca juga: Bila Terjadi Kenaikan Pertalite, Organda Purbalingga Pastikan Berefek pada Tarif Angkot Melambung
Baca juga: Rabu Besok Siswa PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal Mulai Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kudus Sudah 100 Persen, Protokol Kesehatan Harus Dijalankan
Dia menuturkan, bar tersebut dalam kondisi tutup sejak 31 Desember 2021.
Anggota Satpol PP telah berkoordinasi dengan pengelola bar sebelum dilakukan penyegelan dan pengelola menerima keputusan itu.
"Tidak diizinkan beroperasi. Sampai (penyegelan) kapannya belum tahu," ucapnya.
Adapun dalam audiensi antara perwakilan FGMB dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono diputuskan bar tersebut tidak boleh beroperasi karena belum berizin.
Diduga izin tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal karena izin usaha dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tersebut untuk usaha restoran.
Akan tetapi tempat tersebut melakukan penjualan miras.
Baca juga: Di Komplek Pemakaman, Lima Pemuda di Pajang Laweyan Ini Malah Asyik Nenggak Miras
Baca juga: Kisah Sedih Mbah Katimin, Anak Kambing Miliknya Dibawa Kabur Pembeli Seusai Dijanjikan Rp 1 Juta
Di sisi lain, alih fungsi lahan diduga tidak sesuai prosedur.
Pasalnya bangunan bar tersebut berdiri di atas tanah kas desa. (*)