Berita Kudus
Tren Korupsi Naik, Kejari Kudus Tingkatkan Penyuluhan di Sekolah dan Desa
Kejari Kabupaten Kudus akan meningkatkan edukasi hukum di tengah tren kenaikan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kretek.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus akan meningkatkan edukasi hukum di tengah tren kenaikan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kretek.
Kasi Intelejen Kejari Kudus, Sarwanto akan memberikan penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah.
Di sana, jaksa yang biasanya melakukan penuntutan terhadap terdakwa di pengadilan. Tetapi juga ikut memberikan edukasi ke sekolah-sekolah.
"Jaksa masuk sekolah ini sudah kami lakukan rutin setiap tahun. Tahun 2021 lalu ada enam kegiatan, tahun 2022 ini diagendakan lima sekolah," ujar dia, saat ditemui, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Awal Tahun 2022
Baca juga: 403 Pegawai Kemenkumham Jateng Resmi Jadi PNS
Sarwanto menargetkan, kegiatan jaksa masuk sekolah itu bisa dilaksanakan paling lambat mulai bulan Maret 2022.
Namun dia memprediksikan pelaksanaannya bisa dimulai lebih cepat karena sudah direncanakan pada bulan Januari ini.
"Ini kami sudah bersurat ke sekolahan, kemungkinan bisa dimulai lebih awal," jelas dia.
Lima sekolah yang disasar rencananya yakni SMA1 Jekulo, SMA 2 Bae, SMA 1 Bae, SMA 2 Kudus, dan MAN 1 Kudus.
Selain melakukan penyuluhan hukum ke sekolah, pihaknya juga memberikanedukasi ke desa-desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian berupaya agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga pada tahun 2022 ini, pihaknya juga akan berencana akan melakukan penyuluhan ke lima desa yakni Desa Piji, Colo, Kajar, Dukuh Waringin, dan Samirejo.
"Kami juga sudah melakukan pengamanan PAW (pemilihan antar waktu) di desa dan semua berjalan lancar tidak ada indikasi kecurangan," ucap dia.
Diketahui sepanjang 2021 pihaknya melaksanakan empat kegiatan penyelidikan tipikor, satu kegiatan penyidikan tipikor.
Baca juga: Diskusi Menarik Perikanan Jateng, Banyak Masalah Belum Kelar Mengancam Harga Ikan
Baca juga: Indomaret Fasilitasi 26 Produk UMKM Lokal Kendal
Sedangkan tindak pidana khusus yang dilimpahkan ke Kejari Kudus yakni tujuh perkara cukai dan dua perkara tipikor.
"Yang sudah dieksekusi bidang pidana khusus ada empat perkara cukai, dan tiga perkara tipikor," ujar Sarwanto. (*)