Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA

Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan. 

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan kuras harta pelajar SMA, saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022). 

Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku. 

Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba. 

"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya. 

Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.

Baca juga: Kerusuhan Terparah di Kazakhstan, Puluhan Warga dan Polisi Tewas, Kondisi 141 WNI Aman

Baca juga: Jose Mourinho Haram Melatih Lazio dan AC Milan, Ada Alasan Kuat di Baliknya

Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.

Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.

Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved