Berita Semarang
Bermodal Pistol Mainan, Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi di Hadapan Pelajar SMA
Dua residivis Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) nekat mengaku polisi hanya bermodalkan pistol mainan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Kapolsek mengatakan, proses penangkapan dilakukan kepolisian dengan mencari celah lewat janji yang diumbar pelaku.
Pelaku sempat berjanji kepada korban motornya akan dikembalikan apabila bisa memberi informasi pelaku narkoba.
"Jadi anggota kami memancing para pelaku lewat korban, saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya.
Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.
Baca juga: Kerusuhan Terparah di Kazakhstan, Puluhan Warga dan Polisi Tewas, Kondisi 141 WNI Aman
Baca juga: Jose Mourinho Haram Melatih Lazio dan AC Milan, Ada Alasan Kuat di Baliknya
Pelaku Fayzal pernah dikurung selama satu tahun di LP Kedungpane kasus Curanmor tahun 2019.
Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi karena terlibat penggelapan mobil rental keluar tahun 2020.
Para tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Fayzal-Setya-Mulyana-7122.jpg)