Berita Sragen
Hadi Sukarno Korban ke 23 Tewas Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sragen, Ini Langkah Polda
Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Ia menuturkan pada kenyataannya warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
Oleh sebab itu, secara tegas setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya. (*)
Baca juga: 2 Perguruan Tinggi Paparkan Terkait Tes Tertulis Seleksi Perangkat Desa di Pendopo Bupati Blora
Baca juga: Bayaran Aplikasi Penghasil Uang Dapat Cash, Dengar Musik Dapat Duit Rp 2 per Menit
Baca juga: Menhub Puji Kerjasama di Jateng: Ini Jadi Contoh Pembangunan Daerah Lain
Baca juga: Fokus : Menata Pasar Johar Biar Pas