Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Hadi Sukarno Korban ke 23 Tewas Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sragen, Ini Langkah Polda

Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. 

PMI Sragen
Proses evakuasi jenazah Ratno korban jebakan tikus listrik di persawahan Kelurahan Sine, Sragen atau lebih tepatnya di depan SMP 6 Sragen, Rabu (6/10/2021). 

Ia menuturkan pada kenyataannya warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus

Oleh sebab itu, secara tegas setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya. (*)

Baca juga: 2 Perguruan Tinggi Paparkan Terkait Tes Tertulis Seleksi Perangkat Desa di Pendopo Bupati Blora 

Baca juga: Bayaran Aplikasi Penghasil Uang Dapat Cash, Dengar Musik Dapat  Duit Rp 2 per Menit

Baca juga: Menhub Puji Kerjasama di Jateng: Ini Jadi Contoh Pembangunan Daerah Lain

Baca juga: Fokus : Menata Pasar Johar Biar Pas

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved