Berita Regional
Nenek Penemu Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya
Seorang nenek berinisial NU (60) ditangkap polisi setelah menemukan tas berisi uang jutaan rupiah.
TRIBUNJATENG.COM, BABEL - Seorang nenek berinisial NU (60) ditangkap polisi setelah menemukan tas berisi uang jutaan rupiah.
Kronologi penangkapan itu bermula karena Nenek tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan.
Peristiwa itu terjadi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui, tas tersebut milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Denok Bawa Pulang Emas 24 Karat Saat Mengikuti Donor Darah Yang Digelar Porinti Semarang
Baca juga: Tas Brand Lokal Pac Up Tawarkan Promo Voucher Berlaku hingga 15 Januari 2022
Baca juga: Ini Kronologi Awal Medina Zein Vs Marissya Icha Ribut dari Dugaan Tas KW
NU diamankan polisi karena membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Bukan itu saja, tas dan barang-barang berharga yang ad di dalamnya dikubur NU di belakang rumahnya di Semabung Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak berangkat kerja tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang, Selasa, (28/12/2021) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di Polres Pangkalpinang.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU.
"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi saat dikonfirmsai, Jumat (7/1/2022).
Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.
Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Temukan Tas Berisi Uang Milik PNS, Tak Ada Niat Baik
Baca juga: Arhan Makan Bareng Agen Witan dan Egy, PSIS Semarang Rekrut Bek Sayap Baru, Waktunya Main di Eropa?
Baca juga: Video Dua Pemuda Semarang Ngaku Polisi Peras Siswa SMA Modal Pistol Mainan
Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta di Jalan, Uang Dipakai, Barang Lain Dikubur"