Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Maling di Semarang 2 Jam Curi Tabung Gas, Ngaku Hasilnya untuk Dibagi ke Rakyat Miskin, Kini Bebas?

Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/I
Jaya Sukrisna (40) pencuri berkartu kuning saat di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (7/1/2022). 

Padahal ia terbukti bersalah melakukan pencurian yang merugikan pemilik sebesar Rp6,9 juta.

Meski mengaku gila, pelaku bahkan sempat menjual 18 tabung secara online.

"Saya jual 18 tabung satu tabung seharga Rp100 ribu pertabung, uangnya buat fakir miskin dan anak yatim," bebernya.

Ia juga sempat berteriak-teriak Polisi Yes You, Wartawan up to you dalam acara konferensi pers tersebut.

Sebelum pergi meninggalkan acara tersebut, ia menyempatkan push up di hadapan polisi dan wartawan.

Jaya Sukrisna (40) pencuri berkartu kuning ketika tiba-tiba push up di hadapan wartawan dan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (7/1/2022).
Jaya Sukrisna (40) pencuri berkartu kuning ketika tiba-tiba push up di hadapan wartawan dan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (7/1/2022). (TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO)

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku Jaya sudah pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan memiliki kartu kuning.

Pelaku masih berobat jalan terkait kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang.

Bahkan, pelaku ada jadwal kontrol rutin pada 5 Februari 2022.

"Proses hukum berikutnya berdasarkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian tabung gas elpiji di pangkalan elpiji, Pendirkan Lor, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Polisi hanya butuh waktu setidaknya 5 jam untuk meringkus pelaku.

Terungkap, pelaku bernama Jaya Sukrisna Pamularsih Putra (40) warga Jalan Hasanudin, Plombokan Semarang Utara.

"Iya pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," jelas Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribunjateng.com.

Ia menuturkan, pelaku berhasil menggasak 47 tabung yang berada di teras rumah.

Akibat ulah pelaku, pemilik rumah mengalami kerugian hampir Rp 7 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved