Berita Semarang
Maling di Semarang 2 Jam Curi Tabung Gas, Ngaku Hasilnya untuk Dibagi ke Rakyat Miskin, Kini Bebas?
Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Menurutnya, kartu kuning yang dimiliki oleh pelaku tidak serta merta menjadi jaminan dihapuskannya tindak pidana yang telah dilakukan.
Sebab kartu kuning tersebut dikeluarkan saat pelaku mengalami gangguan jiwa dan harus dilakukan pemeriksaan
"Sebagaimana kita periksa swab antigen. Bisa jadi sekarang negatif dan beberapa detik bisa positif. Jadi terkait gangguan jiwa harus dilakukan pengulangan pemeriksaan. Bukan berarti kartu itu berlaku seterusnya," tuturnya.
Dikatakannya, saat ini banyak pelaku tindak pidana mengaku-ngaku pidana.
Terlebih dalam hukum pidana ada dua jenis gangguan jiwa yakni gangguan jiwa sepenuhnya, dan gangguan jiwa sebagian.
"Terhadap gangguan jiwa sepenuhnya memang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dipidanakan contohnya seseorang itu tidak bisa mengenali dirinya dan tidak bisa menggunakan akal sehatnya," ujarnya.
Ali menuturkan gangguan jiwa sebagian contohnya klepto yakni gangguan jiwa mengambil barang bukan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Gangguan jiwa klepto seseorang tersebut sebenarnya mampu membeli barang tersebut. Namun karena punya penyakit jiwa itu dia mengambil barang tetapi tidak banyak. Oleh sebab itu seorang berhubungan psikologisnya itu yang langsung berkaitan perbuatan tidak bisa dipidana. Tetapi untuk tindak lain seseorang itu bisa dipidana," paparnya.
Menurut dia, seseorang dapat dipidana jika melakukan tindak pidana dan memenuhi pertanggungjawaban pidana.
Melakukan tindak pidana harus melalui 3 unsur dari Perbuatannya melawan hukum, mencocoki undang-undang, dan tidak ada alasan pembenar melakukan tindak pidana.
"Selain memenuhi 3 unsur tersebut juga harus dilihat pertanggungjawaban pidananya. Pertanggungjawaban pidana diukur 3 unsur kemampuan pertanggung jawabannya yang ada di pasal 44 KUHP dan menjadi tolak ukur. Kemudian tidak ada unsur dolus (sengaja) maupun culpa (lalai), dan ada alasan pemaaf dimana pelaku melakukan tindak pidana karena keterpaksaan maupun dorongan psikologi sangat kuat," jelasnya.
Dikatakannya, pada perkara tersebut harus dilihat dan tidak bisa diputuskan aparat penegak hukum (APH).
Oleh sebab itu APH tidak bisa serta merta membebaskan yang bersangkutan.
"Pada kasus ini kalau dianggap gila pelaku mencuri lebih dari sekali dan bisa menetapkan harga serta menjual melalui online maupun tingkah lakunya yang tidak seperti orang waras. Ini harus dibuktikan dengan diperiksa psikolog atau psikiater," terangnya.
Menurut dia, jika hasil pemeriksaan psikolog pelaku mengalami gangguan jiwa atau selaras kartu kuning yang dimilikinya hukum harus mengikuti atau orang tersebut dilepaskan.
"Artinya perbuatannya tetap tindak pidana. Orang gila ini tetap mencuri tetapi soal pidana tidak dikenakan. Tetapi harus lagi-lagi sesuai putusan psikiater atau psikolog," ujarnya.
Dia tidak ingin pelaku berpura-pura gila menjadi modus baru dalam tindak pidana. Oleh sebab itu harus dibedakan orang mengalami ganggu jiwa atau hanya berpura-pura.
"Hukum tidak mampu menjangkau hal tersebut. Jadi harus berjalan bersama dengan ilmu lain yakni psikologi," tuturnya.
Ali menduga pelaku tersebut tidak mengalami gangguan jiwa. Sebab pelaku bisa mencuri secara sistematis, dan berulang kali, serta bisa memasarkan hasil curiannya. Dirinya ragu dengan kondisi pelaku pencurian itu.
"Jadi harus diputuskan oleh psikiater," tutur dia.
Sementara Kapolsek Semarang Tengah Kompol Indra Romantika menuturkan bahwa pelaku memiliki perilaku yang aneh dan mempunyai kartu pemeriksaan psikologis di rumah sakit Pantiwilasa.
Jika ada riwayat tersebut pelaku mengalami gangguan kejiawaan.
"Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli kejiawaan. Sebab yang bisa memastikan pelaku mengalami jiwa atau tidak, prosesnya tidak bisa cepat," ujarnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini pelaku dititipkan oleh keluarganya dan diawasi.
Sebab pelaku memiliki kartu kuning dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
"Jadi pelaku diawasi secara ketat. Anggota Tahti Polrestabes Semarang berjaga di rumah keluarganya," tutur dia. (*)