Berita Semarang
Maling di Semarang 2 Jam Curi Tabung Gas, Ngaku Hasilnya untuk Dibagi ke Rakyat Miskin, Kini Bebas?
Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Pelaku pencurian ditangkap saat tertidur di rumahnya di Jalan Hasanudin, pukul 09.00.
"Setelah mendapat laporan, Kami perintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil Kami tangkap, beserta barang bukti,” terang Kapolsek Semarang Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita 29 tabung gas hasil curiannya.
Sisanya telah dijual pelaku secara online.
“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk pengembangan selanjutnya,” imbuh Kompol Indra.
Di sisi lain, tersangka ternyata sempat kepergok gadis kos saat beraksi.
Ketika terpergok tersebut, pelaku sempat menunjukan alat vitalnya kepada gadis tersebut.
"Iya pelaku sempat menunjukan alat vitalnya sehingga gadis yang ngekos di sebelah rumah itu takut terus lari," terang anak pemilik agen elpiji Haris.
Ia mengaku, heran pula terhadap pelaku yang nekat mondar-mandir melangsir tabung elpiji 3 kilogram menggunakan sepeda motornya.
"Kami sekeluarga juga heran, kami sama sekali tak mendengar suara-suara mencurigakan," paparnya.

Pakar Hukum Pidana Unnes Curiga Maling Tabung Gas Punya Kartu Kuning Tapi Tidak Gila
Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes) Ali Mahsyar curiga kejiwaan pelaku pencurian tabung gas Jaya Sukrisna yang dianggap mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi di Jalan Sadewa, Pindrikan Lor, Semarang Tengah.
Ali menjelaskan hukum pidana tidak bisa berdiri sendiri dan menentukan seseorang gila atau tidak.
Oleh sebab itu yang bisa menentukan adalah di bidang kejiawaan yakni psikolog maupun psikiater.
"Namun jika seseorang tersebut terindikasi gangguan jiwa tidak bisa diputuskan perangkat hukum kita dan harus dinyatakan oleh ahlinya psikolog maupun psikiater," ujarnya, Senin (10/1/2022).