Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Maling di Semarang 2 Jam Curi Tabung Gas, Ngaku Hasilnya untuk Dibagi ke Rakyat Miskin, Kini Bebas?

Ia di hadapan kepolisian bertingkah selayaknya orang gila yakni tak ada rasa takut dan penyesalan atas perbuatannya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/I
Jaya Sukrisna (40) pencuri berkartu kuning saat di kantor Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jumat (7/1/2022). 

Pelaku pencurian ditangkap saat tertidur di rumahnya di Jalan Hasanudin, pukul 09.00.

"Setelah mendapat laporan, Kami perintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil Kami tangkap, beserta barang bukti,” terang Kapolsek Semarang Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita 29 tabung gas hasil curiannya.

Sisanya telah dijual pelaku secara online.

“Saat ini sudah kami limpahkan ke Polrestabes Semarang untuk pengembangan selanjutnya,” imbuh Kompol Indra.

Di sisi lain, tersangka ternyata sempat kepergok gadis kos saat beraksi.

Ketika terpergok tersebut, pelaku sempat menunjukan alat vitalnya kepada gadis tersebut.

"Iya pelaku sempat menunjukan alat vitalnya sehingga gadis yang ngekos di sebelah rumah itu takut terus lari," terang anak pemilik agen elpiji Haris.

Ia mengaku, heran pula terhadap pelaku yang nekat mondar-mandir melangsir tabung elpiji 3 kilogram menggunakan sepeda motornya.

"Kami sekeluarga juga heran, kami sama sekali tak mendengar suara-suara mencurigakan," paparnya.

Polisi tampak melakukan olah tempat kejadian di Lokasi kejadian Pangkalan elpiji 3 kilogram di Pendrikan Lor, Semarang Tengah, disatroni maling, Kamis (6/1/2022).`
Polisi tampak melakukan olah tempat kejadian di Lokasi kejadian Pangkalan elpiji 3 kilogram di Pendrikan Lor, Semarang Tengah, disatroni maling, Kamis (6/1/2022).` (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Pakar Hukum Pidana Unnes Curiga Maling Tabung Gas Punya Kartu Kuning Tapi Tidak Gila

Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes) Ali Mahsyar curiga kejiwaan pelaku pencurian tabung gas Jaya Sukrisna yang dianggap mengalami gangguan jiwa saat  melakukan aksi di Jalan Sadewa, Pindrikan Lor, Semarang Tengah.

Ali menjelaskan hukum pidana tidak bisa berdiri sendiri dan menentukan seseorang gila atau tidak.

Oleh sebab itu yang bisa menentukan adalah di bidang kejiawaan yakni psikolog maupun psikiater.

"Namun jika seseorang tersebut terindikasi gangguan jiwa tidak bisa diputuskan  perangkat hukum kita dan harus dinyatakan oleh ahlinya psikolog maupun psikiater," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved