Berita Regional
Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara Karena Gaya Bercintanya Menewaskan Seorang Janda, Jaksa Banding
Iptu RK Perwira Polisi di Polres Pelalawan divonis 1 tahun penjara setelah gaya bercintanya menewaskan seorang janda.
TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Iptu RK Perwira Polisi di Polres Pelalawan divonis 1 tahun penjara setelah gaya bercintanya menewaskan seorang janda.
Putusan itu dibacakan hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Kasusnya bermula pada 2 Juni 2021 silam.
Baca juga: Janda Kaya Jadi Korban Polisi Gadungan yang Ngaku Dinas di Polda Jateng, TRatusan Juta Amblas
Baca juga: Karyawan di Riau Gondol Uang Ratusan Juta Milik Perusahan karena Terlilit Utang
Baca juga: Anak Kiai Ponpes di Jombang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Polisi Dihadang Massa saat Antar Surat
Kasus ini melibatkan anggota Polri berinisial RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Ia diketahi bertugas di Polres Pelalawan.
Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49).
Dy tercatat sebagai warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (15/1/2022):
Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.
Ia memberutahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.
Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.