Berita Pendidikan
PGRI Jateng: Formasi Guru PPPK Dibuka untuk Sekolah Swasta atau Guru Swasta Tak Boleh Ikut PPPK
PGRI meminta pembenahan terkait aturan guru sekolah swasta yang lulus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah meminta pembenahan terkait aturan guru sekolah swasta yang dinyatakan lulus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).
Guru sekolah swasta yang diterima rekrutmen PPPK otomatis akan pindah ke sekolah negeri. Hal ini berdampak pada operasional sekolah swasta yang akan kekurangan guru jika banyak yang lolos PPPK.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada honorer yang mengajar di sekolah negeri. Dengan adanya pesaing dari sekolah swasta yang lolos, mereka akan tersingkir. Kondisi ini dinilai tidak baik terhadap hubungan guru sekolah swasta dan guru sekolah negeri (honorer).
Baca juga: Hujan Tak Surutkan Niat Warga Jalan-Jalan di Sekitar Masjid Agung Demak Sore Ini
Baca juga: Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Pekalongan Menurun
Baca juga: Bagaimana Nasib Praveen/Melati di Pelatnas? PBSI: Promosi dan Degradasi Jangan Menjadi Kontroversi
Ketua PGRI Jateng, Muhdi menuturkan, penempatan di sekolah negeri untuk guru yang lolos PPPK, termasuk guru swasta, akan menjadi problem.
"Ini jadi catatan untuk pemerintah terkait dampak kebijakan PPPK yang dibuka untuk guru honorer dan umum serta guru swasta. Akibatnya, guru swasta yang mengikuti seleksi ini otomatis harus meninggalkan sekolah swasta," kata Muhdi, Minggu (16/1/2022).
Seperti diketahui, pada seleksi gelombang kedua, rekrutmen PPPK juga diikuti oleh guru swasta dan umum.
Tidak seperti pada gelombang pertama yang hanya diikuti guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Muhdi menuturkan sejumlah kemungkinan yang bisa dilakukan pemerintah sebagai upaya menemukan solusi.
Ini dilakukan agar satu pihak tidak merasa dirugikan dengan adanya rekrutmen PPPK ini.
Pertama, guru yang lulus seleksi PPPK dari sekolah swasta tidak dipindahkan ke sekolah negeri.
Kemudian, pemerintah membuka formasi untuk sekolah swasta.
Artinya, ada kebijakan mengisi sekolah swasta dengan PPPK.
"Selain itu, untuk rekrutmen ke depan, formasi tidak dibuka selain untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Ini bisa jadi pilihan yang bisa dilakukan," terangnya.
Permasalahan ini, kata dia, muncul saat pemerintah 'ingkar' terkait janji membuka 1 juta formasi guru PPPK.
Pada realisasinya, separuhnya saja tidak terpenuhi pada rekrutmen pertama, sehingga pemerintah membuka gelombang selanjutnya.