Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ratusan Motor dengan Knalpot Brong Kena Razia Satlantas Polres Blora

Satlantas Polres Blora dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot brong pada Sabtu malam.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pelanggar pengendara knalpot brong tengah mengganti kenalpotnya sesuai standart untuk syarat pengambilan sepeda motor di Satlantas Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora dibantu oleh Petugas Gabungan Fungsi Polres Blora menggelar razia knalpot brong pada Sabtu malam (15/01/2022) dan mengamankan ratusan sepeda motor yang melanggar.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Edi Sukamto tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 182 pelanggaran.

Dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Kasat Lantas AKP Edi Sukamto mengatakan jumlah kendaraan bermotor yang disita adalah sebanyak 144 sepeda motor. 

Baca juga: GR Perwira Polisi Boyolali Tiduri Istri Tersangka Kasus Judi di Bandungan: Janji Bebaskan Suami

Baca juga: Beri Rasa Aman Ikut PTM, SMA di Semarang Ini Pakai Sistem Informasi Presensi dan Pelaporan Kesehatan

Mantan Kasat Sabhara Polres Klaten ini membeberkan bahwa razia tersebut dilaksanakan akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Razia knalpot brong ini adalah atensi Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” ungkap AKP Edi Sukamto.

Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong yakni Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Satlantas Polres Blora.

Razia knalpot brong ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan, khususnya ranmor roda dua. 

Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Satlantas Polres Blora dapat mengambil kendaraan.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar setelah sidang,” terangnya.

Edi berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong.

Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas.

Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved