Berita Kudus
Jarang Berproduksi, Lima Perusahaan Rokok di KIHT Kudus Akan Dievaluasi
Lima perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dievaluasi, pasalnya dinilai tidak memproduksi rokok setiap hari.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Lima perusahaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan dievaluasi.
Pasalnya sejumlah perusahaan tersebut dinilai tidak memproduksi rokok setiap hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika menyebutkan terdapat 11 perusahaan yang menyewa lokasi di KIHT.
Baca juga: Kisah Makam Pasutri Tertimbun Sampah 3 Meter di Mandiraja Banjarnegara
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura Pati, Pengendara Motor Beat Tewas setelah Bersenggolan dengan Truk
Namun, kata dia, hanya enam perusahaan yang memproduksi rokok rutin setiap harinya.
Sedangkan lima perusahaan lainnya hanya memproduksi saat ada pesanan.
"Makanya kami akan evaluasi lima perusahaan yang jarang beroperasi. Bisa dipakai perusahaan yang produksi rutin setiap hari," kata Rini, Selasa (18/1/2022).
Rini menjelaskan, sedikitnya 17 perusahaan sudah mengantre untuk bisa menyewa lokasi di sana.
Harga sewa yang relatif lebih murah membuat banyak perusahaan menyewa tempat seluas 400 meter persegi tersebut.
"Sewanya murah, tahun lalu Rp 7,5 juta setahun. Tahun 2022 ini rencana naik menjadi Rp 11 juta setahun," kata dia.
Awalnya diusulkan kenaikan sewanya naik sampai 100 persen. Namun karena banyak penolakan dari perusahaan maka rencana itu batal.
Dengan kenaikan ini, maka target pendapatan ditargetkan juga naik menjadi Rp 160 juta pada tahun 2022.
Target itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan target 2021 lalu seesar Rp 59,5 juta.
"Realisasi tahun 2021 lalu Rp 147,8 juta, makanya targetnya tahun 2022 ini meningkat. Jumah pendapatan itu berasal dari sewa gedung, uji laboratorium dan sebagainya," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, keberadaan KIHT dinilai dapat mencegah peredaran rokok ilegal.
Perusahaan rokok dapat memanfaatkan KIHT sebagai tempat untuk memproduksi rokok secara legal.