Berita Karanganyar
Tepergok Mencuri di Rumah Warga Tasikmadu Karanganyar, Pencuri Ini Kabur Tinggalkan Motor Matic
Sepeda motor pelaku berinisial S (35) tertinggal di dekat lapangan usai kepergok pemilik rumah saat melakukan pencurian di Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sepeda motor pelaku berinisial S (35) tertinggal di dekat lapangan usai kepergok pemilik rumah saat melakukan pencurian di wilayah Desa Buran Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar.
Sepeda motor Beat milik warga Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo itu tertinggal bersama sejumlah barang curian seperti dua gas melon, dan mesin gerinda.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pelaku melakukan pencurian di rumah Eko Suprapto (44), warga Desa Buran pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 02.15.
Baca juga: Atasi Kendala Permodalan Bagi UMKMK, Pemprov Jateng Upayakan Perubahan Hukum PT Jamkrida
Baca juga: Tinggalkan Bumi Kartini, Obor Pesonas Kini Lanjutkan Estafet ke Kudus
"Anak korban yang saat itu belum tidur mendengar adanya suara dari arah samping rumah. Saat mengecek lewat jendela kamar terlihat ada seseorang yang menyoroti dengan senter HP. Kemudian memanggil ayahnya. Keduanya berusaha menangkap pelaku," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).
Sempat terjadi kejar-kejaran antara pemilik korban dengan pelaku.
Akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Diketahui di belakang warung dekat lapangan terdapat satu sepeda motor Beat yang diduga milik pelaku beserta sejumlah barang hasil curian.
Berdasarkan petunjuk tersebut, kepolisian lantas melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui pelaku tinggal di kontrakan wilayah Kecamatan Mojolaban.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tasikmadu beserta Tim Resmob Polres Karanganyar dibantu Unit Reskrim Polsek Mojolaban kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sejumlah barang yang tertinggal itu merupakan hasil tindak kejahatan yang dilakukannya di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu.
Lanjutnya, diketahui sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku telah survei dan keliling di lokasi kejadian.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ke-3e Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ucapnya.
Baca juga: PSIS Semarang Susah Cetak Gol, Bruno Silva Posting Instastory yang Bisa Bikin Nyesek Semarang Fans
Baca juga: Progres Museum Imersif Kota Lama Sudah 90 Persen, Tinggal Tunggu Perizinan
Saat ditanya, pelaku yang telah berkeluarga itu melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelumnya dia bekerja sebagai sopir truk.
"Ditagih uang kontrakan Rp 800 ribu," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wakapolres-Karanganyar-181.jpg)