Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Atasi Kendala Permodalan Bagi UMKMK, Pemprov Jateng Upayakan Perubahan Hukum PT Jamkrida

Perekonomian Jawa Tengah secara signifikan ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Dokumentasi Humas Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menerima berkas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jateng atas perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda dalam sidang paripurna di kantor DPRD Jateng, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perekonomian Jawa Tengah secara signifikan ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).

Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan dengan perubahan tersebut diharapkan mampu mengatasi kendala permodalan bagi pelaku UMKMK dalam mengembangkan usaha.

Baca juga: Tinggalkan Bumi Kartini, Obor Pesonas Kini Lanjutkan Estafet ke Kudus

Baca juga: Dukung Laju Bisnis UMKM Lokal, ShopeePay Beri Promo Gila-Gilaan

"Pandangan umum fraksi-fraksi setuju untuk perubahan hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda, dan mendukung pelaku UMKMK di Jateng. Salah satunya kendala yang sulit diatasi adalah kesulitan mendapatkan akses permodalan.

Sehingga diharapkan mereka mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun non-perbankan," kata Taj Yasin, usai mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD Jateng, Selasa (18/1/2022).

Taj Yasin menjelaskan, perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jateng terhadap UMKMK sangat dibutuhkan.

Terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKMK.

Disebutkan, salah satu kendala yang mendasar, adalah lemahnya pelaku UMKMK dalam memperoleh akses permodalan.

Utamanya dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank.

Baca juga: Tinggalkan Bumi Kartini, Obor Pesonas Kini Lanjutkan Estafet ke Kudus

Baca juga: Jarang Berproduksi, Lima Perusahaan Rokok di KIHT Kudus Akan Dievaluasi‎

"Sedangkan kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumberdaya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng," ujarnya. 

Dengan teratasinya berbagai kendala di atas, diharapkan ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan wirausaha di Jateng. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved