Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Berikut Daftar 80 Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dan Aturan Masuk Mal di Wilayah Level 2

Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. 

TRIBUNJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 18 hingga 24 Januari 2022.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan asesmen evaluasi PPKM akan dilakukan dalam seminggu, dan menghapus asesmen PPKM selama dua minggu.

Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat.

Baca juga: Google Resmi Menutup YouTube Originals, Dana Pengembangan Dialihkan Ke Kreator Konten

Baca juga: Viral Iklan Penjualan Rumah di Karimunjawa Oleh Orang Spanyol, Ini Reaksi Warga Setempat

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).

Aturan pada PPKM Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Lalu, daerah mana saja yang termasuk wilayah PPKM Level 2?

Daerah PPKM Level 2

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten:

Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved