Berita Viral
Berikut Daftar 80 Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dan Aturan Masuk Mal di Wilayah Level 2
Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat
TRIBUNJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 18 hingga 24 Januari 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan asesmen evaluasi PPKM akan dilakukan dalam seminggu, dan menghapus asesmen PPKM selama dua minggu.
Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat.
Baca juga: Google Resmi Menutup YouTube Originals, Dana Pengembangan Dialihkan Ke Kreator Konten
Baca juga: Viral Iklan Penjualan Rumah di Karimunjawa Oleh Orang Spanyol, Ini Reaksi Warga Setempat
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).
Aturan pada PPKM Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Lalu, daerah mana saja yang termasuk wilayah PPKM Level 2?
Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten:
Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah: