Berita Jepara
Kesaksian Vanesa Reseller Investasi Bodong di Jepara, Uang Dijanjikan Berlipat dalam Hitungan Hari
Sidang lanjutan kasus investasi bodong dengan terdakwa Yennimatul Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dihadirkan, Selasa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Rp 3 juta kembali Rp 3,5 juta dalam waktu 10 hari.
Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota.
Dari puluhan anggota itu terkumpul uang sebanyak Rp 164 juta.
Kemudian ia mentransfer Rp 158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni.
"Sisanya Rp 6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya.
Namun memasuki Juli 2021, dia merasa curiga.
Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.
Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan.
Ia pun terapaksa mengembalikan uang dari member.
Baca juga: Berkas Perkara Investasi Bodong di Mlonggi Dinyatakan Lengkap, Tersangka YN Segera Jalani Sidang
Baca juga: Tak Terima Rumah Dijarah, Ayah Tersangka Investasi Bodong di Jepara Lapor Polisi
• Sebelum Ditahan, YN Tersangka Investasi Bodong di Jepara Sempat Kabur ke Luar Kota
Terkait kesaksian Vanesa, terdakwa Yenni menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
Terdakwa mengaku tidak pernah menawarkan kepada saksi untuk jadi reseller.
"Dia sendiri yang minta jadi reseller," kata Yeni.
Terkait bantahan ini, saksi menunjukkan bukti percakapan Whatsapp yang menunjukkan terdakwa menawarkan kepada saksi agar jadi reseller.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa 33 reseller.
Tapi tidak semua dihadirkan. Hanya saksi substansial saja yang dihadirkan sebagai saksi.
Dari puluhan reseller itu menderita kerugian Rp Rp 2.747.940.000
Jaksa mendakwa Yeni dengan Pasal 372 KUHP.(yun).