Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Demi Biaya Sekolah Anak Ayah Rela Mencuri Getah Karet, Sempat Dilaporkan Polisi Kini Dibebaskan

Kisah seorang ayah yang mencuri getah karet demi biaya sekolah anak mengetuk hati para jaksa.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/DOK. Kejari Tulang Bawang)
Buruh sadap yang dibebaskan dari tuntutan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kisah seorang ayah yang mencuri getah karet demi biaya sekolah anak mengetuk hati para jaksa.

Ia kemudian dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut.

Kisah itu bermula saat Ayah bernama Cipto Suroso, seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji ditangkap karena mencuri dan menggelapkan 1,5 karung getah karet senilai Rp 500.000.

Cipto adalah buruh sadap di PT SIL (Silvana Inhutani Lampung) sejak tahun 2106.

Baca juga: Kejari Kota Semarang Berhasil Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Mekanisme Restorative Justice

Baca juga: Tiga Langkah Membela Yana Prank Cadas Pangeran: Restorative Justice Jalan Paling Elegan (1)

Baca juga: Polres Sukoharjo Selesaikan Kasus Perusakan Makam di Polokarto dengan Cara Restorative Justice

Setiap bulan, ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Pada 13 November 2021, sekitar pukul 9.30 WIB, seperti biasa Cipto datang ke perkebunan PT SIL di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji untuk bekerja.

Hari itu, ia berhasil mengumpulkan 1,5 karung getah karet.

Ia berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh pihak keamanan kebun.

“Tersangka mengaku terdesak kebutuhan sekolah kedua anaknya yang masih SD dan SMP,” kata Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Jumat (28/1/2022).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan PT SIL ke polisi dengan sangkaan penggelapan satu setengah karung getah karet beku senilai Rp 500.000.

Cipto pun diamankan dan dijerat Pasal 374 KUHP.

Dalam prosesnya, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pun mengedepankan restorative justice.

Restorative justice dilakukan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice.

Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan.

Baca juga: 3 Pencuri Kayu di Hutan Perhutani Kebumen Ditangkap, 24 Batang Sanakeling Disita

Baca juga: Pakai Daster dan Jilbab Seorang Nenek, Pencuri Ini Berupaya Kabur dari Kejaran Warga

Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 1,3 Terjadi di Bantul

“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.

Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Sekolah Sang Anak, Ayah di Mesuji Curi Getah Karet 1,5 Karung, Kasusnya Kini Dihentikan"

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved