Berita Semarang
UPDATE Buruh Pabrik Buang Bayi : Yasanti Nilai PT BBI Lalai saat Proses Rekrutmen Perempuan
Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) lembaga yang berfokus terhadap pemberdayaan perempuan pekerja menilai, pabrik garmen PT Binabusana Internusa
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) lembaga yang berfokus terhadap pemberdayaan perempuan pekerja menilai, pabrik garmen PT Binabusana Internusa (BBI) lalai dalam proses seleksi karyawan.
Sebab, pihak perusahaan yang berada di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) itu, meloloskan DS (20) perempuan hamil tetap bekerja di perusahaan tersebut.
Perempuan hamil yang diloloskan perusahaan itu melahirkan bayi laki-laki bobot 3 kilogram panjang 50 sentimeter.
Bayi laki-laki itu dibuang oleh DS di tong sampah di kamar mandi pabrik tersebut.
"Iya, kami nilai perusahaan sangat lalai dalam proses rekrutmen," kata Koordinator Divisi Advokasi dan pengorganisasian Yasanti Rima Astuti saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (29/1/2022).
Pihaknya menyebut, seharusnya pihak perusahaan jeli melihat postur tubuh perempuan yang hamil 6 atau atau 7 bulan.
Ketika usia kandungan di fase itu tentu sudah tampak perbedaan postur tubuh.
"Harusnya pada saat rekrutmen pihak perusahaan jeli dong, besar kecilnya tubuh kan sudah kelihatan, ditegur dong jangan malah dibiarkan," tegasnya.
Begitupun isi kontrak kerja juga harus dilihat, apakah surat kontrak tidak memperbolehkan buruh perempuan hamil untuk bekerja.
Ada beberapa perusahaan garmen yang menolak merekrut perempuan hamil untuk bekerja karena pekerjaan tersebut berbahaya bagi perempuan hamil.
"Tapi kita juga perlu lihat isi kontrak kerjanya dulu ya," jelasnya.
Di samping itu, perusahaan menyebutkan DS berbohong saat rekrutmen, Rima lantas mempertanyakan tanggung jawab negara hak atas hidup dan pekerjaan yang layak.
"Kasus ini tanggung jawab bersama baik perusahaan dan negara, Disnaker Provinsi seharusnya turun tangan menangani kasus ini, mana peran pengawasannya, hasilnya apa?," bebernya.
Ia mengatakan,merujuk UU 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 2 perusahaan atau pengusaha dilarang memperkerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya.
Perusahaan harus bertanggung jawab dari apa yang menimpa korban meskipun dia buruh kontrak.