Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terungkap Alasan Guru MS Hukum Siswa SD Makan Sampah saat Sekolah Tatap Muka

Alasan guru MS menghukum siswa SD dengan memakan sampah akhirnya terungkap. Pelaku berbicara langsung setelah mengucapkan permintaan maaf.

Editor: rival al manaf
(DEFRIATNO NEKE)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin. 

MS mengambil bungkus snack di tempat sampah depan kelas.

Bungkus itu ia potong kecil-kecil.

Lalu, dia memberikan potongan bungkus snack itu kepada 15 siswa kelas 3 dan menyuruh mereka memakannya.

Dia kembali minta maaf atas tindakannya itu.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada orangtua siswa dan keluarganya, yang jelas apa yang saya lakukan spontan begitu saja kepada siswa,” tuturnya.

Salah satu keluarga siswa telah melaporkan MS ke Kepolisian Resor (Polres) Buton.

Prisca Leda, salah satu keluarga korban, menegaskan bahwa keluarga tidak terima dengan ulah pelaku.

Menurutnya, tindakan oknum guru tersebut tidaklah manusiawi.

“Salah satunya (korban) adalah keponakan saya. Kalau dari kami, ini sangat keji. Perlakuan guru tersebut tidak pantas untuk mendidik,” jelas Prisca, Kamis (28/1/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menjelaskan, polisi sudah menerima laporan korban.

Polisi, kata Aslim, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya.

“Hari ini rencana kami melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi atau panggilan terhadap saksi-saksi,” terangnya, Kamis.

Aslim menambahkan, saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan. Setelah penyelidikan, baru kita menyimpulkan apakah kasus ini kita tingkatkan ketahap penyidikan. Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin angkat bicara soal kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved