Headline
Headline: Siapakah Kartel Minyak Goreng? Ini Tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum.
"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus.
Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.
"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintan perlu melakukan intervensi secara langsung.
Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico.
Sementara, Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari.
Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.
Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter.
Nico menambahkan, pemerintah menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan.
"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET.
Tentu, kita semua berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat," pungkasnya.(Tribun Network/ism/van/wly)
Baca juga: OPINI : Islamic Branding Sebuah Solusi Alternatif dalam Pemasaran
Baca juga: Top Skor Liga Italia, Jose Mourinho Buat Striker AS Roma Tammy Abraham Bersaing dengan Vlahovic
Baca juga: Hotline Semarang : Jenis Tes Apa untuk Mengetahui Orang Terpapar Omicron?
Baca juga: Fokus : gelombang ke Tiga