Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

BERITA LENGKAP : Kasus Baru Covid-19 Tembus 27.197, Ortu Boleh Pilih PTM atau PJJ

Pemerintah melaporkan 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus itu tersebar di 34 provinsi.

Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow
covid-19 omicron - Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah melaporkan 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus itu tersebar di 34 provinsi.

Hingga Kamis (3/2), total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.414.483 orang, sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 10.117 kasus. Kemudian Jawa Barat dengan 7.308 kasus, dan Banten dengan 4.312 kasus (selengkapnya lihat grafis..!). 

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.993 orang, sehingga jumlahnya menjadi 4.154.797 orang. Kemudian, ada penambahan 38 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 144.411 orang.

Diskresi Menteri Nadiem

Dengan melonjaknya kasus Covid-19 dalam seminggu ini membuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19. 

Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. 

”Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan tertulisnya.

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti.

Lebih lanjut, Suharti menerangkan penekanan ada pada kata "dapat".

Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebarannya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.

Tidak Tegas

Menyikapi surat edaran terbaru dari Kemendikbud ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan baru ini tidak tegas.

Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi. Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.

Desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen sebelumnya disuarakan sejumlah kalangan.

Ketua DPR RI Puan Maharani misalnya, meminta evaluasi pelaksanaan PTM dilakukan dengan mempertimbangkan sebanyak-banyaknya indikator. 

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengaku sudah meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.

Namun permintaan Anies itu ditolak Luhut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas.

Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).(tribun network/kps/fah/mam/ras/dod)

Baca juga: Mendag Pastikan Tiga Hari Lagi Migor Sesuai HET

Baca juga: Jadwal BRI Liga 1, Arema Vs Persija Jakarta, Persik Vs PSIS Semarang, Persib Bandung Vs Bhayangkara

Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 4 Februari 2022 Diskon Buah-buhan, Perlengkapan Bayi dan Produk Kecantikan

Baca juga: 5 Weton yang Punya Kharisma dan Wibawa, Disegani Banyak Orang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved