Berita Nasional
Janganlah Mengusir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapalnya - Sindiran KPK Kepada Tito Karnavian
KPK berpendapat posisi Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana PEN dapat menutup celah penyimpangan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mendagri, Tito Karnavian yang menolak lembaga Kementerian yang dipimpinnya terlibat dalam kasus yang menimpa Mochamad Ardian Noervianto.
Dalam hal ini, Kemendagri hendak dilibatkan dalam kaitannya pertimbangan pengajuan dana PEN seusai Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu ditetapkan menjadi tersangka KPK.
Sikap Tito Karnavian itu pun disayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Baca juga: KPK Ungkit Kembali Kasus Mega Korupsi Proyek E-KTP: Akan Kami Kembangkan
Baca juga: Respons Kaesang Pangarep Setelah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK: Biasa, yang Ngga Aman Gibran
Baca juga: Azis Syamsuddin Tuduh KPK Lakukan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya
Baca juga: Mendagri Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Dia berpendapat, posisi Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat menutup celah penyimpangan.
"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi."
"Sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ujar Nawawi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Apalagi, ujar dia, pihak Kemendagri telah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ardian merupakan permasalahan individual, bukan permasalahan Kemendagri.
"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," ucap dia.
Menurut Nawawi, seharusnya Kemendagri meminta waktu yang cukup untuk bisa mempertimbangkan persetujuan atas pengajuan pinjaman dana PEN tersebut.
Sikap Mendagri yang justru melepas posisi tersebut sangat disayangkan.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," ucap Nawawi.
Ardian diumumkan KPK sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/1/2022).
Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, atas peristiwa tersebut, Mendagri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk tidak lagi dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN.
"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)," ujar Tumpak pada Rabu (2/2/2022).
Selain itu, ujar Tumpak, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut, Kemendagri hanya diberikan waktu tiga hari.