Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Janganlah Mengusir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapalnya - Sindiran KPK Kepada Tito Karnavian

KPK berpendapat posisi Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana PEN dapat menutup celah penyimpangan.

Editor: deni setiawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Mendagri, Tito Karnavian yang menolak lembaga Kementerian yang dipimpinnya terlibat dalam kasus yang menimpa Mochamad Ardian Noervianto.

Dalam hal ini, Kemendagri hendak dilibatkan dalam kaitannya pertimbangan pengajuan dana PEN seusai Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu ditetapkan menjadi tersangka KPK.

Sikap Tito Karnavian itu pun disayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

Baca juga: KPK Ungkit Kembali Kasus Mega Korupsi Proyek E-KTP: Akan Kami Kembangkan

Baca juga: Respons Kaesang Pangarep Setelah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK: Biasa, yang Ngga Aman Gibran

Baca juga: Azis Syamsuddin Tuduh KPK Lakukan Pembunuhan Karakter terhadap Dirinya

Baca juga: Mendagri Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Dia berpendapat, posisi Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat menutup celah penyimpangan.

"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi."

"Sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ujar Nawawi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Apalagi, ujar dia, pihak Kemendagri telah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ardian merupakan permasalahan individual, bukan permasalahan Kemendagri.

"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," ucap dia.

Menurut Nawawi, seharusnya Kemendagri meminta waktu yang cukup untuk bisa mempertimbangkan persetujuan atas pengajuan pinjaman dana PEN tersebut.

Sikap Mendagri yang justru melepas posisi tersebut sangat disayangkan.

"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," ucap Nawawi.

Ardian diumumkan KPK sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/1/2022).

Irjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, atas peristiwa tersebut, Mendagri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk tidak lagi dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN.

"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)," ujar Tumpak pada Rabu (2/2/2022).

Selain itu, ujar Tumpak, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut, Kemendagri hanya diberikan waktu tiga hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved