Berita Nasional
Janganlah Mengusir Tikus di Geladak dengan Membakar Kapalnya - Sindiran KPK Kepada Tito Karnavian
KPK berpendapat posisi Kemendagri sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana PEN dapat menutup celah penyimpangan.
Menurutnya, waktu yang diberikan tidak cukup untuk Kemendagri memberikan pertimbangan secara komprehensif terkait peminjaman dana PEN daerah tersebut.
"Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," kata Tumpak.
"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur juga diumumkan sebagai tersangka.
Ardian diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Pimpinan KPK ke Mendagri Tito: Jangan Bakar Kapal kalau Cuma Usir Tikus
Baca juga: Tidur Alas Kardus Bertarif Rp 30 Ribu, Pengakuan Napi Lapas Cipinang Jakarta, Dibayarkan Tiap Minggu
Baca juga: China Ataukah Korea Selatan? Minggu 6 Februari Final Piala Asia Wanita 2022
Baca juga: Dele Alli Kena Semprot, Dianggap Pamer Karena Mobil Super Mewah ke Tempat Latihan Everton
Baca juga: Sergio Aguero Bakal Dinaturalisasi Malaysia, Imbas Hasil Buruk di Piala AFF 2020