Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Kisah Sumbodo Alami Cacat Anatomis Karena Kecelakaan, Warga Kendal Ini Bersyukur Biaya Dicover BPJS

Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Oktober 2020, Sumbodo kemudian dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan selama 5 hari.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada penerima di sela Apel Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di PT Kubota Indonesia BSB, Semarang, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejadian tak disangka-sangka dialami Sumbodo (56), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Setahun sebelum pensiun, dia mengalami kecelakaan ketika sedang mengoperasikan mesin hingga mengalami cacat anatomis, kehilangan empat jari tangan kanannya.

Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 21 Oktober 2020 tersebut, Sumbodo kemudian dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani perawatan selama 5 hari.

Baca juga: Pemkab Segera Bentuk Tim Jemput CSR Untuk Cover BPJS Penderes

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Empat Santunan Pada Peringatan Bulan K3

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan via Online Maupun Offline 

Baca juga: 135 Pekerja Disabilitas Produktif di Batang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Manfaatnya

Dia juga harus menjalani pengobatan rawat jalan hampir selama setahun dan dinyatakan sembuh pada September 2021.

Seluruh biaya pengobatan sebesar Rp 62.455.775 tersebut pun telah dicover BP Jamsostek.

Hal itu karena kantor tempat dia bekerja, PT Asia Pasific Fiber mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah saya tidak mengeluarkan biaya pengobatan, karena sejak kecelakaan sampai sembuh, seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan."

"Kalau biaya sendiri kan mahal," kata Sumbodo kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/2/2022).

Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, Sumbodo juga mendapatkan santunan cacat dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 48.961.458.

Menurutnya, santunan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Alhamdulillah, santunannya bisa untuk bertahan hidup, karena sekira dua bulan setelah sembuh, saya pensiun," katanya.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis yang diterima Sumbodo, diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di sela Apel Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah di PT Kubota Indonesia BSB Kota Semarang, Kamis (3/2/2022).

Selain Sumbodo, manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Erni Anggraeni (40) warga Kalicari, Semarang Timur.

Dia menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 221.992.972, JHT Rp 29.343.250, dan JP per bulan Rp 356.600.

Santunan tersebut Erni terima karena suaminya Lilik Wijayanto (PT Anugrah Karya Mandiri) mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja dan sempat dirawat di rumah sakit selama semalam.

"Kejadiannya 31 Juli 2021 dan pada 1 Agustus 2021 meninggal dunia."

"Seluruh biaya rumah sakit juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," cerita Erni kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/2/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, santunan kepada seluruh ahli waris tersebut merupakan hak dan sejalan slogan BPJS Ketenagakerjaan yakni meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

"Dengan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya mengurangi munculnya masyarakat miskin."

"Karena misal harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan risiko lainnya," kata Teguh kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari kembali mengingatkan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan, dengan pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat terjadi risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian, akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan ke pekerja jika terjadi kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan," jelas Naning. (*)

Disclaimer Tribun Jateng

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Diawali Jaring Aspirasi di Desa Cungkup, Bupati Arief Rohman Realisasikan Program Blora Menyapa

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Cintailah Aku Sepenuh Hati Ari Lass

Baca juga: ST Guru Pondok Pesantren Cabuli 34 Santriwati: Kalau Sama Guru Harus Nurut, Tidak Boleh Membantah

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sungguh Cinta Glenn Samuel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved