Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum PNS Kendal Terbukti Korupsi Makan Uang Honor Relawan Covid-19

Terungkap penyelewengan dana oleh oknum pejabat operasional Pemadam Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kendal berinisial A.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal membeberkan hasil pemeriksaan belasan orang yang terlibat dalam dugaan pemotongan dana insentif tenaga pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyelewengan dana oleh oknum pejabat operasional Pemadam Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar berinisial A.

Dia menyebut, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 356/037/Insp sudah disampaikan kepada Bupati Kendal, Dico M Ganinduto pada 21 Januari lalu.

Selain pemeriksaan kepada sejumlah orang dari Satpol PP dan Damkar, turut dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan staf di Dinas Kesehatan.

"Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 443.1/272/2021 pada 12 Juli 2021, tim tenaga pemulasaran dan pemakaman jezah Covid-19 mendapat insentif Rp 100.000 per orang per kasus. Khusus di Damkar pada Satpol PP dan Damkar, beranggotakan 10 orang yang mendapatkan SK, padahal tenaga di lapangan lebih dari itu" terangnya, Jumat (4/2/2022).

Sugeng mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui adanya penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial A.

Lebih lanjut, dana yang dihimpun mencapai Rp 34,7 juta, di antaranya diberikan kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 di luar Keputusan Bupati.

Secara rinci, Rp 10 juta diberikan kepada relawan Pramuka Kusuma, Jamaah Tangguh, relawan Patean, relawan Boja, relawan Limbangan, dan relawan Kaliwungu atas kesepakatan dengan Dinas Kesehatan.

Selain itu, dana yang ada juga digunakan untuk membuka 8 rekening bank Rp 400.000, perayaan tahun baru Rp 2,5 juta, dan saving lebaran Idulfitri mendatang Rp 5 juta.

Dana terbesar Rp 16,8 juta digunakan untuk pembiayaan makan dan minum semua relawan.

"Penggunaan uang tersebut belum ada data dukung yang sah, sehingga perbuatan yang ada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS," jelasnya.

Diketahui, jumlah relawan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 yang bertugas di bidang Pemadam Kebakaran lebih dari 10 orang tercatat dalam SK.

Secara prosedur, hanya nama-nama yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati yang berhak mendapatkan dana insentif sesuai pekerjaan masing-masing.

Sugeng menyebut, laporan hasil pemeriksaan sudah direspon Bupati Kendal pada 28 Januari 2022 dengan keluarnya Surat Bupati Kendal Nomor:700/041/Insp kepada Kepala Satpol PP dan Damkar tentang perintah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan penyelewengan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Bupati Kendal.

Langkah tersebut merupakan prosedur penegakan disiplin PNS, di mana perlu penjatuhan hukuman disiplin PNS bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Sebelum itu (penjatuhan sanksi, red), setiap atasan langsung, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.

Sehingga, pihaknya belum bisa melaksanakan pemeriksaan secara internal.

"Kami belum terima surat dan hasil pemeriksaan. Sehingga, dasar untuk kami melakukan pemeriksaan belum ada. Dan kami belum bisa memberikan sanksi," katanya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved