Berita Purbalingga
Terdakwa Kasus Perkelahian dalam Pertandingan Bola Tarkam di Purbalingga Dituntut 3 Bulan Penjara
Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar, Jumat (4/2/2022).
Mengagendakan pembacaan tuntutan sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho hadir secara langsung dalam sidang.
Dua pemain sepakbola tersebut dituntut hukuman penjara 3 bulan 2 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Fahmi Idris.
Jaksa mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Febri Setiawan dalam sebuah pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam) Agustus 2021.
kedua terdakwa didakwa Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan 2 hari," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Pertimbangan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa diketahui tidak jujur.
Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bertindak sopan, menyesal dan merasa bersalah.
Selain itu, antara korban dan terdakwa telah berdamai di depan persidangan.
Adapun sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Sementara sidang putusan rencananya akan digelar, Kamis (10/1/2022) pekan depan.
Sebelumnya sempat diberitakan, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga.
Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, yang diselenggarakan pada (14/8/2021) berujung pidana.