Berita Purbalingga
Jangan Tunda Apalagi Lupa Isi LHKPN, Tunjangan Pejabat Pemkab Purbalingga Bisa Dipotong 10 Persen
Pejabat Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir, yaitu 31 Maret 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pejabat di Lingkungan Pemkab Purbalingga diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara online atau penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti dalam sosialisasi E-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga, Senin (7/2/2022) di Graha Adiguna Kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga.
Baca juga: Waspada Omicron, Satgas Covid-19 Bobotsari Purbalingga Kembali Semprot Disinfektan di Tempat Umum
Baca juga: Terdampak Angin Kencang, Warga Karanggedang Purbalingga Terima Bantuan dari Bupati
Baca juga: Tagana Purbalingga Siapkan 1.050 Nasi Bungkus Bantu Warga Terkena Bencana Puting Beliung
Baca juga: Turunkan Angka Stunting di Purbalingga, BKKBN RI Bantu Pendanaan Rp 11 Miliar
Herni mengatakan, pejabat Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir, yaitu 31 Maret 2022.
Hal tersebut untuk menciptakan satu variabel pemerintahan yang bersih, yakni dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Segera saja mengisi form secara online harta kekayaannya atau E-LHKPN sebagai wujud kerja sama dan niatan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya.
Herni mengimbau tidak menunda-nunda isian E-LHKPN karena biasanya di awal-awal sistem masih bisa diakses secara mudah.
Dikhawatirkannya, para pejabat mengisi E-LHKPN di akhir jelang penutupan, sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses untuk mengisi form.
"Saya secara pribadi sudah mengisi."
"Segera saja mengisi di awal karena masih mudah diakses."
"Kalau di akhir dikhawatirkan akan sulit diakses karena banyaknya pengakses," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/2/2022).
Sekda mengingatkan tentang sanksi yang tertuang dalam Perbup Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan, jika wajib lapor E-LHKPN tidak dipatuhi, tunjangan kinerja akan dipotong 10 persen dari yang seharusnya diterimakan.
Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan sanksi lain jika pejabat Pemkab Purbalingga tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Bila tidak dipatuhi, tunjangan kinerja akan dipotong 10 persen dari yang seharusnya diterimakan."
"Makanya kami meminta untuk dipatuhi," katanya.
Petugas dari KPK RI, Dian Widiarti mengemukakan, sanksi yang diberikan oleh Pemkab Purbalingga lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021.