Berita Purbalingga
Jangan Tunda Apalagi Lupa Isi LHKPN, Tunjangan Pejabat Pemkab Purbalingga Bisa Dipotong 10 Persen
Pejabat Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir, yaitu 31 Maret 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Pada Pasal 10 huruf e menyebutkan, tunjangan kinerja bisa dipotong 25 persen selama 6 bulan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Pemkab Purbalingga telah melakukan langkah bagus melalui Perbup Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022."
"Sanksi pada PP menyebutkan lebih tegas lagi, bahkan sampai dengan pemberhentian," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/2/2022).
Ada beberapa perubahan definisi yang tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 dengan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2022.
Secara detail peraturan baru menyebutkan tentang beberapa definisi sebagai contoh definisi pasangan.
Secara detail peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan definisi pasangan resmi secara hukum dan pasangan secara agama atau siri.
"Sebutkan juga anak dalam tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun."
"Kalau anak yang bersangkutan sudah menikah tapi masih ditanggung ya sebutkan."
"Sebaliknya kalau anak yang bersangkutan belum menikah tapi sudah tidak jadi tanggungan ya sebutkan."
"Anak dalam tanggungan tidak harus anak kandung, tapi bisa juga anak tiri, anak asuh, maupun anak angkat," terangnya. (*)
Baca juga: PPKM Banyumas Naik Jadi Level 2, Presiden Jokowi Kepada Achmad Husein: Percepat Vaksinasi Lansia
Baca juga: Hasil Akhir Borneo FC Vs Persikabo BRI Liga 1 2021, Pesut Etam Cukur Gundul Laskar Padjajaran
Baca juga: Jalan Bendawuluh Banjarnegara yang Ambles Kini Diuruk
Baca juga: Yuspahruddin Soroti Penerapan Corporate University di Jateng, Ini Katanya