Berita Blora
Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Status Tanah Milik Sri Budiyono
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mafia tanah.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
Zaenul menuturkan, timbulnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan pelapor dan keluarganya.
"Rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat, dan lain sebagainya," tuturnya.
"Kami berharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini."
"Berantas mafia tanah," tandasnya.
Zaenul menyebut, sebelum melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019 tersebut, kliennya telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Adapun pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih
Terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Sekadar diketahui, diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekira Rp 900 juta.
Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan, Kabupaen Blora. (*)
Baca juga: Omicron Terdeksi di Kendal, Kasus Positif Covid-19 Meningkat Drastis Dua Bulan Ini
Baca juga: Rencana Pembangunan Tol Demak-Tuban, Bupati Eisti Ingin Ada Exit Tol Ketiga di Demak, Bukan di Kudus
Baca juga: Jadwal Liga Champion Chelsea Vs Lille, Atletico Vs Manchester United hingga PSG Vs Real Madrid
Baca juga: Kronologi Penangkapan Briptu Christy Polwan Cantik Disersi Diduga Pemeran Video Syur 2 Menitan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tanah-Sri-Budiyono-Blora.jpg)